KELAS BUDIARTO AIRPORT

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.50/OT/PHB-1978 tanggal 8 Maret 1978 tentang struktur organisasi dan tata kerja pelabuhan udara dan sentra operasi keselamatan penerbangan, pelabuhan udara Budiarto Curug – Tangerang ditetapkan sebagai pelabuhan udara kelas III.

b. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.68/HK.207/PHB-83 tanggal 19 Februari 1983 tentang penyempurnaan kelas dan pembentukan/penambahan pelabuhan udara Budiarto ditetapkan menjadi pelabuhan kelas II.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara Budiarto ditetapkan menjadi Bandar Udara Kelas I Jenis B.

d. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 41 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto. UPBU Budiarto dipimpin oleh pejabat eselon III yang setara dengan Bandara kelas I.