Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Budiarto sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan selalu berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan, mengembangkan dan membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk dapat memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018, Kantor UPBU Budiarto juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas dalam pengelolaan permohonan informasi publik.
Susunan PPID Pelaksana di LingkunganKantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Budiarto telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Budiarto nomor: KP.004/1014/UPBU.RTO/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2026 Kantor UPBU Budiarto unduh SK PPID 2026
Regulasi ini menjadi salah satu upaya transparansi dan akuntabilitas Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta memenuhi hak warga negara atas informasi.