Tentang

Sejarah

Pada tahun 1952 lapangan terbang curug yang merupakan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda difungsikan menjadikan tempat pendidikan penerbangan yang diberi nama “Akademi Penerbangan Indonesia” (API), yang merupakan pusat pendidikan penerbangan terbesar di Asia Tenggara.

Disini para penerbang (pilot), teknisi dan petugas operasi penerbangan di didik termasuk beberapa penerbangan dari Negara tetangga.

Penamaan “Bandar Udara Budiarto” dipakai sejak tahun 1967, merupakan penghargaan terhadap Bapak Budiarto (Direktur API ke IV) yang gugur di Manila-Filipina.

Kelas Bandar Udara

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.50/OT/PHB-1978 tanggal 8 Maret 1978 tentang struktur organisasi dan tata kerja pelabuhan udara dan sentra operasi keselamatan penerbangan, pelabuhan udara Budiarto Curug – Tangerang ditetapkan sebagai pelabuhan udara kelas III.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.68/HK.207/PHB-83 tanggal 19 Februari 1983 tentang penyempurnaan kelas dan pembentukan/penambahan pelabuhan udara Budiarto ditetapkan menjadi pelabuhan kelas II.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 41 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto. bahwa Bandar Udara Budiarto mempunyai karakteristik khusus sebagai bandar udara. Bandar udara Budiarto dikategorikan sebagai Bandar Udara Kelas I.

Pembinaan Operasi/Pemerintah

  • Tahun 1952-1969

             Lapangan Terbang Curug dibawah pimpinan teknis Departemen Perhubungan/Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diberi nama “Akademi Penerbang Indonesia (API)” dijadikan tempat untuk mendidik penerbang, navigator, teknisi dan petugas operasi dengan persyaratan dasar lulusan yang diterima SLTA dan SLTP.

  • Tahun 1969-1978

           Nama akademi penerbang dirubah menjadi “Lembaga Pendidikan Perhubungan (LPPU)”, dibawah pembinaan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menjadi tenaga personil Non Diploma yaitu : Teknisi Penerbangan, Manajemen Penerbangan dan Penerbang.

  • Tahun 1978-1988

               Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terbentuk dan Bandar Udara Budiarto secara teknis operasional berada dibawah pembinaan Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Perhubungan di Palembang. Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pendidikan dilimpahkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ke Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Perhubungan/Pendidikan dan Latihan Penerbang (PLP) dengan pendidikan program Diploma. Bandar udara hanya bertugas “melaksanakan fasilitas, koordinasi, pengendalian, pengawasan serta pelayanan jasa kebandarudaraan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran di Bandar Udara”.

  • Tahun 1998-2001

            Kantor wilayah Departemen Perhubungan pada masing-masing propinsi berubah menjadi Dinas Perhubungan, maka pembinaan teknis operasional Bandar udara kembali menjadi tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.

  • Tahun 2001 sampai sekarang

             Kantor Wilayah Departemen Perhubungan pada masing-masing propinsi berubah menjadi Dinas Perhubungan, maka pembinaan teknis operasional Bandar Udara menjadi tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Nomor : KM. 4 Tahun 2003 tanggal 21 Januari 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Pemerintah Propinsi cq. Dinas Perhubungan Propinsi. Departemen Perhubungan tahun 2010 berubah menjadi Kementerian Perhubungan sampai sekarang.

Dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi fasilitas bandar udara,maka sejak tahun 2002 Bandar Udara Budiarto Curug – Tangerang selain memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan penerbangan juga dimanfaatkan sebagai :

  • Bandar Udara Maintenance (PT. ANI, PT. AEROLLA,PT. GSM, BBTMC) sebagai stake holder yang melaksanakan perawatan pesawat terbang jenis B-737/200, 300, 400, ATR 72, CASSA 212 dan BEECRAFT.
  • Bandar Udara Latih (Student Pilot) Khusus Politeknik Penerbangan Indonesia Curug (PPIC)

Tugas & Fungsi

Tugas

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
  • Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan
  • Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden

Tugas pokok Bandar Udara dalam pelayanan umum adalah : “melaksanakan koordinasi, teknik, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan penerbangan”.

Dari tugas tersebut, Bandar Udara mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program
  • Pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan
  • Pelaksanaan penyediaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan
  • Pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan
  • Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
  • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
  • Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja.
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.