UPT Hujan Buatan didirikan pada tahun 1985, yang berfungsi untuk meningkatkan intensitas curah hujan, pengisian waduk irigasi teknis dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), mengantisipasi bencana penyimpangan iklim (kekeringan dan banjir).
Dalam Perjalanan waktu, hasil pengembangan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) telah mampu meningkatkan pelayanan kepada pemerintah dan masyarakat secara signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan permintaan TMC dari waktu ke waktu. TMC bukanlah merupakan kegiatan membuat hujan melainkan merupakan kegiatan untuk mempercepat dan memperbanyak curah hujan.
Sejak dilakukan uji coba pertama kali Tahun 1977 atas gagasan Presiden Soeharto waktu itu, yang difasilitasi oleh Prof. Dr. Ing.-BJ Habibie melalui Advance Teknologi sebagai embrio BPPT, hingga saat ini telah lebih dari 120 kali dilakukan pelayanan TMC untuk pengisian waduk, mengatasi kekeringan, menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
VISI
“Menjadi Pusat Unggulan Teknologi Modifikasi Cuaca dalam Mitigasi Bencana Hidrometeorologi dan Pengelolaan Sumberdaya Air di Atmosfir”.
MISI
Melaksanakan pengkajian teknologi untuk menghasilkan inovasi teknologi, audit teknologi, alih teknologi di bidang modifikasi cuaca.
Melaksanakan layanan jasa teknologi modifikasi cuaca untuk mitigasi bencana hidrometeorologi dan pengelolaan sumberdaya air di atmosfir.
Memberikan layanan informasi, proses administrasi yang cepat dan akurat dalam rangka pelayanan teknologi modifikasi cuaca.
Tugas Pokok
Tugas pokok Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BB-TMC) adalah melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi modifikasi cuaca dalam pembuatan hujan, serta memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah dan swasta yang memerlukan air hujan.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BB-TMC) mempunyai fungsi :
Menyusun program pengkajian dan penerapan teknologi modifikasi cuaca dalam pembuatan hujan;
Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi baru dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna pembuatan hujan;
Memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah dan swasta yang memerlukan tambahan atau pengurangan intensitas hujan;