SEJARAH
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya yang tersebar di berbagai wilayah nusantara mempunyai peran yang sangat strategis dan diharapkan dapat menghasilkan kader-kader perencana/perancang, pelaksana dan pengelola bidang perhubungan udara dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang perhubungan.
Terbentuknya Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara dimulai tahun 1952 dengan didirikannya Akademi Penerbangan Indonesia (API) dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : S.5/4/55 tanggal 17 Juli 1955. Pada tahun 1968, Akademi Penerbangan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : U.14/I/9/68 tanggal 24 Juli 1968 diubah menjadi Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara (LPPU).
Pada tahun 1975, Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara dibagi menjadi 3 (tiga) institusi yaitu Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara (Pusdiklat Perhubungan Udara), Pendidikan dan Latihan Penerbangan (PLP), dan Bandara Budiarto. Pusdiklat Perhubungan Udara dan PLP berada di bawah Badan Diklat Perhubungan, sedangkan Bandara Budiarto berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pemisahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.415/U/PHB-75 tanggal 2 September 1975, yang kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.91/OT.002/PHB-80 tanggal 22 April 1980. Mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.24 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 terdapat perubahan nama institusi menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Udara berikut perubahan struktur organisasinya. Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.43 Tahun 2005 tanggal 28 Juli 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan KM.20 Tahun 2008. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 Nama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Udara diubah menjadi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
VISI
“Terwujudnya Sumber Daya manusia Perhubungan Udara yang Prima, Professional dan Beretika dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Udara yang handal.”
MISI
Misi Pusat Pegembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah sebagai berikut :
- Mewujudkan standarisasi dan akreditasi tenaga pengajar, bahan ajar, sarana dan prasarana serta manajemen penyelenggaraan diklat.
- Menciptakan iklim yang kondusif, humanis dan bernuansa lingkungan dalam penyelenggaraan diklat perhubungan udara.
- Mewujudkan Komunikasi, Kerjasama dan Link and Match diklat perhubungan udara dengan institusi terkait baik pusat dan daerah serta masyarakat transportasi
- Memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, merata, terjangkau dan berorientasi kepada ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pendekatan lingkungan strategi global, regional dan nasional.
- Mewujudkan pemenuhan Sumber Daya Manusia(manpower planning) Perhubungan Udara yang berkompeten dan berdaya saing.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara (PPSDMPU) merupakan salah satu unit kerja dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM,standardisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan transportasi udara;
- Penyiapan rencana, program dan anggaran pelatihan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM,standardisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pelatihan, pembinaan tenaga pendidik dan kepelatihan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan transportasi udara; dan
- Penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran, kepegawaian, hukum, kehumasan,pelayanan informasi publik, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), perpustakaan, pengelolaan data dan informasi, analisis, evaluasi dan pelaporan kinerja,serta pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan di lingkungan PusatPengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.